Halo Sahabat RUMI, Ada Pengumuman nih..
Sambut kemenangan dengan penuh kebahagian, Rutan Kotabumi membuka Layanan Kunjungan Tatap Muka di hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Simak yaa Jadwal, Syarat dan Ketentuannya.
Jadwal Pelayanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1444 H :
Sesi Pagi = 09.00 - 11.30 WIB
Sesi Siang = 13.30 - 15.30 WIB
Syarat dan Ketentuan Pelayanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1445 H :
1. Pengunjung membawa tanda pengenal berupa Kartu Identitas (KTP, SIM, dll)
2. Membawa Surat Keterangan Izin Besuk dari pihak penahan bagi yang ingin membesuk tahanan
3. Pengunjung wajib mengenakan pakaian yang sopan
4. Durasi Kunjungan Tatap Muka maksimal 15 menit
5. Jumlah pengunjung tahanan/narapidana maksimal 5 (lima) orang pengunjung dalam satu rombongan
6. Pengunjung wajib memelihara keamanan dan ketertiban serta bersikap sopan/santun selama berada di ruang kunjungan
7. Pengunjung wajib digeledah badan dan barang oleh petugas kunjungan
8. Pengunjung wajib menitipkan barang berharga, berupa hp, dompet, jam tangan, cincin, dan lain-lain pada tempat yang telah disediakan serta melepaskan kacamata hias, topi hias, topeng, jaket, helm motor, dan sarung tangan
9. Pengunjung dilarang keras berbuat kericuhan/keonaran selama diarea Rutan
10. Pengunjung dilarang keras membawa benda/barang terlarang ke dalam Rutan (Senjata Api / Tajam, Narkoba, Minuman beralkhohol, dan lain-lain)
Segala Bentuk Pelayanan tidak dipungut biaya atau "GRATIS"
#KumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rutankotabumi
@kemenkumhamri
@kumhampasti
@ditjenpas
@kumhamlampung