Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KOTABUMI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG

TUGAS POKOK

 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menyelenggarakan fungsi:
  1.  Melakukan pelayanan dan perawatan terhadap para tersangka/terdakwa ;
  2.  Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan ;
  3.  Melakukan urusan tata usaha Rutan.

STRUKTUR ORGANISASI

 
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB terdiri dari:
  1. Subsie Pengelolaan;
    Tugas
    Subsie Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga RUTAN
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Subsie Pelayanan Tahanan;
    Tugas
    Subsie Pelayanan Tahanan mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan kepada Tahanan
    Fungsi
    • Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
    • Memberikan bimbingan kepribadian
  3. Kesatuan Pengamanan RUTAN.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban RUTAN
    Fungsi
    • Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan RUTAN yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan RUTAN dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan RUTAN;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan RUTAN berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala RUTAN.

logo besar kuning
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KOTABUMI
KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara 34513
0724-21299

Email Kehumasan
rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

Hari ini422
Kemarin224
Minggu ini1434
Bulan ini930
Total 104356

03-05-2024