Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi diresmikan  pada tanggal 21 Maret 2006. Dan mulai operasional Tahun 2007. Dengan diundangkannya UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan UU NO.8 tahun 1981, dikenal sebuah Institusi baru yakni Rumah Tahanan Negara.

Ketentuan mengenai ORTA Rumah Tahanan Negara diatur dalam keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang ORTA Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rupbasan. Ketentuan mengenai RUTAN juga di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Salah satu fungsi utama Rutan adalah: memberikan Pelayanan Kepada Tahanan, didalamnya tercakup pula perawatan dan Kesehatan tahanan,  Pembinaan, bantuan Hukum, Penyuluhan Jasmani dan Rohani serta Pembinaan Bimbingan Kegiatan Untuk Tahanan Sesuai dengan apa yang Menjadi TUPOKSI dalam RUTAN.

Penempatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi merupakan rangkaian proses pemidanaan yang diawali dengan proses penyidikan, dilanjutkan dengan proses penuntutan dan pemeriksaan perkara disidang pengadilan serta pelaksanaan putusan pengadilan di Lembaga Pemayasarakatan. Perawatan Tahanan pada Rutan bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan, melindungi kepentingan masyarakat dari pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut, serta melindungi si pelaku tindak pidana tersebut dari ancaman yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak lain yang tidak diinginkan. Tahanan yang berada pada Rutan tetap memiliki hak yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 KUHP maupun hak politik serta keperdataan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perawatan tahan tersebut akan berakhir dengan sendirinya apabila tahanan yang bersangkutan telah mendapat keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi tersangka yang dijatuhi pidana, pembinaan lebih lanjut akan diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan sebagai proses akhir dari sistem pemidanaan. Dengan adanya Rumah Tahanan Negara maka pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan ini berada pada Kepala Rumah Tahanan Negara beserta staf – stafnya dan tanggung jawab yuridisnya berada pada Pejabat yang memerintahkan penahanan.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menekankan perlindungan, pelayanan, perawatan dan pembimbingan bagi para Tahanan maupun Warga Binaan yang melayani wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara.

logo besar kuning
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KOTABUMI
KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara 34513
0724-21299

Email Kehumasan
rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

Hari ini421
Kemarin224
Minggu ini1433
Bulan ini929
Total 104355

03-05-2024