Kotabumi, 31/01/2024, Rutan Kelas IIB Kotabumi selalu berkomitmen untuk melaksanakan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi. Hal yang dimiliki oleh WBP adalah salah satunya Hak Integrasi. Salah satu tahap yang wajib dilakukan dalam Hak Integrasi yaitu Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Jabatan Fungsional (JF) Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Bertempat di Poliklinik Rutan Kelas IIB Kotabumi, bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, sebanyak 8 orang WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi mengikuti Litmas yang dilaksanakan oleh JF PK.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), M. Amran Faisol, dan jajaran JF PK. Kegiatan Litmas dihadiri oleh penjamin WBP yaitu dari kalangan keluarga mereka, diharapkan dengan dilaksanakannnya Litmas, Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi dan telah terdata secara baik dan sesuai bagi WBP yang berhak mendapatkan Hak Integrasi.
#kumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rutankotabumi
#ASNPilihNetral
@kemenkumhamri
@kumhampasti
@kumhamlampung