Kotabumi,05/02/2024, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi beserta staf pelayanan tahanan berkoordinasi dengan komisi pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB s/d selesai di Disdukcapil Lampung Utara.
Koordinasi kali ini membahas mengenai regulasi komisi pemilihan umum (KPU) terhadap daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) dimana saat pemilu harus menyertai atau melampirkan e-ktp yang di jelaskan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dan diakhir kegiatan melakukan penyerahan e-ktp warga binaan yang sebelumnya tidak memiliki nik atau belum pernah melakukan perekaan e-ktp.
Pada koordinasi ini Disdukcapil juga akan membantu warga binaan yang kehilangan e-ktp melakukan pencetakan kembali e-ktp menggunakan keterangan biodata WNI apabila warga binaan berdomisili di Kab.Lampung Utara sedangkan untuk warga binaan yang tidak berdomisili Kab.Lampung Utara e-ktp dapat dicetak dengan persyaratan adanya NIK dan No KK, dimana koordinasi ini ingin memastikan bahwa warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi bisa menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, meskipun warga binaan berada dalam masa pembinaan, mereka tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
#kumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rutankotabumi
#ASNPilihNetral
@kemenkumhamri
@kumhampasti
@kumhamlampung