Kotabumi, 02/02/2024, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yaitu LBH Fiat Yustisia dan LBH Menang Jagad. Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.I.P., S.H., M.M. bersama masing-masing perwakilan dari LBH. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan juga oleh JF Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Melda Sulastriyawati, S.H., M.H., dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, M. Rizcho Sakanandy, S.H.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Karutan Kotabumi menyampaikan rasa terimakasih dan berharap LBH dapat memberi bantuan hukum secara optimal terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rutan Kotabumi selalu terbuka kepada LBH dan stakeholder untuk bersama-sama dalam pembinaan terhadap WBP. Bantuan hukum yang dilaksanakan ini difasilitasi dengan penyelenggaraan pos bantuan hukum pemasyarakatan oleh Rutan Kotabumi dan dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya bagi seluruh WBP yang menginginkan bantuan hukum.
#kumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rutankotabumi
#ASNPilihNetral
@kemenkumhamri
@kumhampasti
@kumhamlampung