Bantuan Hukum Gratis, Rutan Kotabumi Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan LBH

pksrukobumdanlbh 1

Kotabumi, 02/02/2024, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yaitu LBH Fiat Yustisia dan LBH Menang Jagad. Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.I.P., S.H., M.M. bersama masing-masing perwakilan dari LBH. Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan juga oleh JF Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Melda Sulastriyawati, S.H., M.H., dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, M. Rizcho Sakanandy, S.H.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Karutan Kotabumi menyampaikan rasa terimakasih dan berharap LBH dapat memberi bantuan hukum secara optimal terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rutan Kotabumi selalu terbuka kepada LBH dan stakeholder untuk bersama-sama dalam pembinaan terhadap WBP. Bantuan hukum yang dilaksanakan ini difasilitasi dengan penyelenggaraan pos bantuan hukum pemasyarakatan oleh Rutan Kotabumi dan dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya bagi seluruh WBP yang menginginkan bantuan hukum.

#kumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rutankotabumi
#ASNPilihNetral

@kemenkumhamri
@kumhampasti
@kumhamlampung

pksrukobumdanlbh 2pksrukobumdanlbh 3pksrukobumdanlbh 4

logo besar kuning
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KOTABUMI
KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara 34513
0724-21299

Email Kehumasan
rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

Hari ini156
Kemarin224
Minggu ini1168
Bulan ini664
Total 104090

03-05-2024