Karutan Kotabumi Ikuti Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi di Kanwil Kemenkumham Lampung

Karutan Kotabumi Ikuti Kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi di Kanwil Kemenkumham Lampung

Bandar Lampung, 18/07/2023, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, A.Md.IP., S.H., M.H. mengikuti kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Tahun 2023 dengan tema “Stop Pungli dan Gratifikasi Menuju Transformasi Pemasyarakatan Lampung Semakin Pasti BerAkhlak”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang berlangsung pukul 07:30 WIB s/d selesai. 

Kegiatan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H, M.Si, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Farid Junaedi, Bc.IP., S.H., M.H., Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia, S.H., M.H., serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Sebagai upaya pemberantasan pungutan liar (pungli), pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam laporan kegiatan, Dr. Farid Junaedi menyampaikan maksud dari Penyuluhan gerakan Anti Korupsi adalah Memberikan Pemahaman serta pengetahuan terkait Pencegahan Korupsi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik kepada seluruh Petugas pada Kanwil Kemenkumham Lampung. Beliau juga berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, Pencegahan dan Penanganan tindak Pidana Korupsi di Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung khususnya Petugas Pemasyarakatan dapat lebih maksimal dalam penerapan dan Tindak Pidana Korupsi / Pungli didapati nihil.

Selanjutnya, Dr. Dhahana Putra dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan Kriteria Pungutan Liar, Bagaimana membangun Layanan Prima, Faktor-faktor yang mempengaruhi Pungli hingga Upaya Pencegahan Pungli. Beliau menyampaikan bahwa upaya pencegahan pungli antara lain Penerapan Sanksi yang tegas bagi pelaku Pungli (Zero Tolerance), Mengubah Pelayanan yang manual menjadi berbasis online (Digitalisasi) dan Perubahan Mindset (Paradigma Dilayani menjadi melayani).

 

penyuluhankorupsi 7

logo besar kuning
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KOTABUMI
KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara 34513
0724-21299

Email Kehumasan
rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id

Hari ini304
Kemarin224
Minggu ini1316
Bulan ini812
Total 104238

03-05-2024